BAB I
PENDAHULUAN
SEBUAH.
Latar Belakang
Untuk
mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa sesuai dengan cita-cita good
governance, seluruh mekanisme pengelolaan Negara harus dilakukan secara tranparansi. Pelaksanaan kewenangannya pun dapat dikatakan baik jika dilakukan dengan
efektif dan efisiensi,responsive terhadap kebutuhan rakyat,dalam suasana
demokratisasi,akuntabel,serta transparan. Pada akhir dasa-warsa yang lalu, konsep good governance
ini lebih dekat di pergunakan dalam reformasi publik. Di dalam disiplin atau
profesi manajemen publik konsep ini di pandang sebagai suatu aspek dalam
paradigma baru ilmu administrasi publik. Paradigma baru ini menekankan pada
peran manajer publik agar memberikan pelayanan yang berkualitas kepada
masyarakat, mendorong dan meningkatkan otonomi manajerial terutama sekali
mengurangi campur tangan kontrol yang di lakukan oleh pemerintah pusat,
Tanparansi, akuntabilitas publik dan di ciptakan pengelolahan manajerial yang
bersih dan bebas dari korupsi. Tata kepermerintahan yang baik )good Governance)
merupakan suatu konsep yang akhir-akhir ini di pergunakan secara regule di
dalam ilmu politik dan
administarsi publik (administarasi negara). Konsep ini
lahir sejalan dengan konsep-konsep dan terminologi demokrasi, masyarakat sipil,
partisipasi rakyat, hak asasi manusia dan pembangunan masyarakat secara
berkelanjutan. Berkembanglah kemudian sebuah konsep tata pemerintahan yang
diharapkan dapat menjadi solusi untuk berbagai permasalahan tersebut
B. Perumusan Masalah
1. Apa Yang di Maksud DENGAN Good Governance Dan membersihkan pemerintahan yang baik?
2. Bagaimana Prinsip Dari pemerintahan yang baik Dan pemerintahan yang bersih?
3. Bagaimana Pelaksanaan Prinsip pemerintahan yang baik Dan bersih governance hearts sistem Pemerintahan gatra?
4. Sebutkan Hambatan Hambatan hearts melaksanakan Prinsip good governance Dan pemerintahan yang bersih hearts Sistem Pemerintahan nagari?
2. Bagaimana Prinsip Dari pemerintahan yang baik Dan pemerintahan yang bersih?
3. Bagaimana Pelaksanaan Prinsip pemerintahan yang baik Dan bersih governance hearts sistem Pemerintahan gatra?
4. Sebutkan Hambatan Hambatan hearts melaksanakan Prinsip good governance Dan pemerintahan yang bersih hearts Sistem Pemerintahan nagari?
BAB II
PEMBAHASAN
(BAIK & PEMERINTAHAN BERSIH)
A. Pengertian Good Governance
Good and
clean governance memiliki pengertian segala hal yang berkaitan dengan tindakan
atau tingkah laku yang bersifat mengarahkan, mengendalikan, atau
memengaruhiurusan public untuk mewujudkan nilai-nilai tersebut dalam khidupan
sehari-hari.Di Indonesia, good governance dapat diartikan sebagai pemerintahan
yang baik,bersih, dan berwibawa. Maksudnya baik yaitu pemerintahan negara yang
berkaitan dengansumber social, budaya, politik, serta ekonomi diatur sesuai
dengan kekuasaan yangdilaksanakan masyarakat. sedangkan pemerintahan yang
bersih adalah pemerintahan yangefektif, efesien, transparan, jujur, dan bertnggung
jawab.Good and
clean governance dapat terwujud secara maksimal apabila unsur Negara dan masyarakat
madani (yang di dalamnya terdapat sector swasta) saling terkait. Syarat atau
ketentuan agar pemerintahan bisa berjalan dengan baik yaitu : bisa bergerak
secara sinergis,tidak saling berbenturan atau berlawanan dan mendapat dukungan
dari rakyat,pembangunan dilaksanakan secara efektif dan efisien dalam hal biaya
dan waktu.
UUD
1945, Yang mengandung tata cara dasar yang mengatur kehidupan kebangsaan dan
kenegaraan, memberi kesempatan yang paling besar bagi kelancaran dan
kelangsungan pembangunan bangsa Indonesia. Penghormatan dan pengamalan UUD
sesungguhnya merupakan syarat mutlak bagi kekukuhan suatu bangsa.
B.
Prinsip-Prinsip Pokok Baik & Pemerintahan yang Bersih
Dalam Good and Clean Governance, ada dasar-dasar yang perlu diperhatikan, yaitu: 1.Partisipasi
Asas Partisipasi adalah bentuk keikutsertaan warga masyarakat dalam pengambilan keputusan, baik secara langsung maupun lewat lembaga perwakilan sah yang mewakiliaspirasi mereka. Bentuk partisipasi menyeluruh ini dibangun berdasarkan prinsip demokrasiyakni kebebasan berkumpul dan mengungkapkan pendapat secara konstruktif.
Asas Partisipasi adalah bentuk keikutsertaan warga masyarakat dalam pengambilan keputusan, baik secara langsung maupun lewat lembaga perwakilan sah yang mewakiliaspirasi mereka. Bentuk partisipasi menyeluruh ini dibangun berdasarkan prinsip demokrasiyakni kebebasan berkumpul dan mengungkapkan pendapat secara konstruktif.
2.PenegakanHukum
Asas ini merupakan keharusan pengelolaan pemerintahan secara professional
yangdidukung oleh penegakan hokum yang berwibawa.Realisasi wujud pemerintahan
yang baik dan bersih harus juga diimbangii dengankomitmen pemerintah untuk
menegakkan hukum yang mengandung unsur-unsur berikut :
Supremasi Hukum : setiap tindakan unsur-unsur
kekuasaan negara, danpeluang partisipasi masyarakat dalam kehidupan berbangsa
dan bernegaradidasarkan pada hokum dan aturan yang jelas dan tegas, dijamin pelaksanaannya secara benar serta independen. Kepastian
Hukum : setiap kehidupan berbangsa dan bernegara diatur oleh hukum yang jelas
dan pasti, tidak duplikatif, dan tidak bertentangan satusama lainnya.Hukum yang responsif: aturan hokum diatur berdasarkan aspirasi masyarakat luas
dan mampu menyediakan berbagai kebutuhan public secara adil.Penegakan hokum
yang konsisten dan non-diskriminatif.Independensi Peradialn : yakni perdilan
yang independen, bebas daripengaruh kekuasaan atau kekuatan lainnya.
3.Transparansi
Asas ini merupakan unsur lain yang menopang terwujudnya good and cleangovernance. Menurut para ahli, jika tidak ada prinsip ini, bisa menimbulkan tindakankorupsi. Ada 8 unsur yang harus diterpkan transparansi yaitu : penetapanposisi/jabatan/kedudukan, kekayaan pejabat public, pemberian penghargaan, penetapankebijakan, kesehatan, moralitas pejabat dan aparatur pelayanan masyarakat, keamanan danketertiban, serta kebijakan strategis untuk pencerahan kehidupan masyarakat.
Asas ini merupakan unsur lain yang menopang terwujudnya good and cleangovernance. Menurut para ahli, jika tidak ada prinsip ini, bisa menimbulkan tindakankorupsi. Ada 8 unsur yang harus diterpkan transparansi yaitu : penetapanposisi/jabatan/kedudukan, kekayaan pejabat public, pemberian penghargaan, penetapankebijakan, kesehatan, moralitas pejabat dan aparatur pelayanan masyarakat, keamanan danketertiban, serta kebijakan strategis untuk pencerahan kehidupan masyarakat.
4.Responsif
Asas responsive adalah dalam pelaksanaannya pemerintah harus tanggap terhadappersoalan-persoalan masyarakat, harus memhami kebutuhan masyarakat, harus proaktif mempelajari dan menganalisa kebutuhan masyarakat.
Asas responsive adalah dalam pelaksanaannya pemerintah harus tanggap terhadappersoalan-persoalan masyarakat, harus memhami kebutuhan masyarakat, harus proaktif mempelajari dan menganalisa kebutuhan masyarakat.
5.Konsensus
Asas consensus adalah bahwa keputusan apapun harus dilakukan melalui prosesmusyawarah melalui konsensus. Cara pengambilan keputusan consensus memiliki kekuatan memaksa terhadap semua yang terlibat untuk melaksanakan keputusan tersebut danmemuskan semua atau sebagian pihak, serta mengikat sebagian besar komponen yangbermusyawarah.
Asas consensus adalah bahwa keputusan apapun harus dilakukan melalui prosesmusyawarah melalui konsensus. Cara pengambilan keputusan consensus memiliki kekuatan memaksa terhadap semua yang terlibat untuk melaksanakan keputusan tersebut danmemuskan semua atau sebagian pihak, serta mengikat sebagian besar komponen yangbermusyawarah.
6.Kesetaraan
Dasar kesetaraan adalah kesamaan dalam perlakuan dan pelayanan publik. Dasar inimengharuskan setiap pelaksanaan pemerintah bersikap dan berperilaku adil dalam halpelayanan publik tanpa membedakan suku, jenis, keyakinan, jenis kelamin, dan kelas sosial.
Dasar kesetaraan adalah kesamaan dalam perlakuan dan pelayanan publik. Dasar inimengharuskan setiap pelaksanaan pemerintah bersikap dan berperilaku adil dalam halpelayanan publik tanpa membedakan suku, jenis, keyakinan, jenis kelamin, dan kelas sosial.
7.Efektivitas dan Efisiensi
Pemerintahan yang baik dan bersih harus memenuhi criteria efektif (berdaya guna)dan efesien ( berhasil guna). Efektivitas dapat diukur dari seberapa besar produk yang dapatmenjangkau kepentingan masyarakat dari berbagai kelompok. Efesiensi umumnya diukurdengan rasionalisitas biaya pembangunan untuk memenuhi kebutuhan semua masyarakat.
Pemerintahan yang baik dan bersih harus memenuhi criteria efektif (berdaya guna)dan efesien ( berhasil guna). Efektivitas dapat diukur dari seberapa besar produk yang dapatmenjangkau kepentingan masyarakat dari berbagai kelompok. Efesiensi umumnya diukurdengan rasionalisitas biaya pembangunan untuk memenuhi kebutuhan semua masyarakat.
8.Akuntabilitas
Asas akuntabilitas adalah pertanggungjawaban pejabat public terhadap msyarakatyang memberinya wewenang untuk mengurusi kepentingan mereka. Setiap pejabat publicdituntuk mempertanggungjawabkan semua kebijakan, perbuatan, moral, maupun netralitas sikapnya terhadapmasyarakt.
Asas akuntabilitas adalah pertanggungjawaban pejabat public terhadap msyarakatyang memberinya wewenang untuk mengurusi kepentingan mereka. Setiap pejabat publicdituntuk mempertanggungjawabkan semua kebijakan, perbuatan, moral, maupun netralitas sikapnya terhadapmasyarakt.
9.Visi dan Strategis
Visi strategis adalah pandangan-pandangan strategis untuk menghadapi masa yangakan dating. Kualifikasi ini menjadi penting dalam rangka realisasi good and clengovernance. Dengan kata lain, kebijakan apapun yang akan diambil saat ini, harusdiperhitungkan akibatnya untuk sepuluh atau duapuluh tahun ke depan.
Visi strategis adalah pandangan-pandangan strategis untuk menghadapi masa yangakan dating. Kualifikasi ini menjadi penting dalam rangka realisasi good and clengovernance. Dengan kata lain, kebijakan apapun yang akan diambil saat ini, harusdiperhitungkan akibatnya untuk sepuluh atau duapuluh tahun ke depan.
C. Baik dan Pemerintahan Bersih Dan Kontrol Sosial
Untuk mewujudkan pemerintahan yang baik dan
bersih berdasarkan prinsip-prinsippokok good
and clean governance, setidaknya dapat dilakukan melalui prioritas program:
(a) penguatanfungsi dan peran lembaga perwakilan,
(b) kemandirian lembaga peradian
(c) profesionalitas dan integritas aparatur
(d) penguatan partisipasi masyarakatmadani, dan
(e) peningkatan kesejahteraan rakyat dalam kerangka otonomi daerah.Dengan pelaksanaan otonomi daerah, pencapaian tingkat kesejahteran dapatdiwujudkan secara lebih tepat yang pada akhirnya akan mendorong kemandirianmasyarakat.
(a) penguatanfungsi dan peran lembaga perwakilan,
(b) kemandirian lembaga peradian
(c) profesionalitas dan integritas aparatur
(d) penguatan partisipasi masyarakatmadani, dan
(e) peningkatan kesejahteraan rakyat dalam kerangka otonomi daerah.Dengan pelaksanaan otonomi daerah, pencapaian tingkat kesejahteran dapatdiwujudkan secara lebih tepat yang pada akhirnya akan mendorong kemandirianmasyarakat.
D. Baik dan Pemerintahan Bersih Dan Gerakan Anti korupsi
Korupsi
merupakan permasalahan besar yang merusak keberhasilan pembangunannasional.
Korupsi adalah tingkah laku individu yang menggunakan wewenang dan jabatnguna
meraih keuntungan pribadi, merugikan kepentingan umum dan negara secara
spesifik.Korupsi menyebabkan ekonomi menjadi labil, politik yang tidak sehat,
dan kemerosotanmoral bangsa yang terus menerus merosot.
Jeremy
Pope mengemukakan bahwa korupsi terjadi jika peluang dan keinginanberada dalam
waktu yang bersamaan. Peluang dapat dikurangi dengan cara mengadakanperubahan
secara sistematis. Sedangkan keinginan dapat dikurangi denagn caramembalikkan siasat “laba tinggi, resiko rendah” menjadi “laba rendah, resiko tinggi”: dengan
cara menegakkan hukum dan menakuti secara efektif, dan menegakkan
mekanismeakuntabilitas.Penanggulangan korupsi dapat dilakukan dengan cara
sebagai berikut:
1.
adanya political will dan political action dari
pejabat negara dan pimpinan lembagapemerintahan pada setiap satuan kerja
organisasi untuk melakukan langkah proaktif pencegahan dan pemberantasan
tindakan korupsi.
2.
.penegakan hukum secara tegas dan berat ( mis.
Eksekusi mati bagi para koruptor).
3.
.membangun lembaga lembaga yang mendukung upaya pemberantasan korupsi
4.
.membangun mekanisme penyelenggaran pemerintahan yang menjaminterlaksankannya
praktik good and clean governance.
5.
Memberikan pendidikan antikorupsi, baik dari pendidikan formal atau informal
6.
gerakan agama anti korupsi yaitu gerakan membangun kesadaran keagamaan dan mengembangkan
spiritual antikorupsi:
E. Good and Clean Governance dan Kinerja Birokrasi Pelayanan Publik
pelayanan
umum atau pelayanan publik adalah pemberian jasa baik oleh pemerintah, pihak
swasta atas nama pemerintah ataupun pihak swasta kepada masyarakat,dengan atau
tanpa pembayaran guna memenuhi kebutuhan dan/ atau
kepentinganmasyarakat.Beberapa alasan mengapa pelayanan publik menjadi titik
strategis untuk memulai pengembangan dan penerapan good and clean governance di
Indonesia.
F.Faktor-Faktor
yang Memengaruhi Kinerja Birokrasi
Faktor-faktor yang memengaruhi kinerja
birokrasi anatar lain ;
1.
Manajemen organisasi dalam menerjemahkan dan
menyelaraskan tujuan birokrasi
2.
Budaya kerja dan organisasi pada birokrasi
3.
Kualitas sumber daya manusia yang dimiliki
birokrasi
4.
Kepemimpinan birokrasi yang efektif dan
koordinasi kerja pada birokrasi. Faktor-faktor ini akan menentukan lancar
tidaknya suatu birokrasi dalam mencapai
tujuan yang telah ditetapkan.
BAB III
PENUTUP
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Di dalam
perjalanan otonomi daerah banyak terjadi dan penyimpangan otonomi daerah, banyaknya
terjadi korupsi, pemindahan korupsi dari pusat ke daerah (terciptanya raja-raja
kecil), birokrasi yang berbelit-belit tidak efektif dan membutuhkan waktu yang
lama dan ini terjadi hampir di nagari di Sumbar. Dalam pelaksaaan otonomi
daerah pemerintahan kita selalu berupaya untuk mewujudkan kondisi yang kondusif
untuk tercapainya Good local governance. Upaya tersebut terlihat dengan di
lakukanya penyempurnaan berbagai peraturan perundangan yang ada misalnya, UU No
17 Tahun 2003 tentang keuangan negara, UU No 1 Tahun 2004 tentang
perbendaharaan negara, UU No 25 Tahun 2004 tentang sistem perencanaan
pembangunan nasional, UU No 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah dan UU No
33 Tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antar pemerintah pusat dan pemerintahan
daerah. Good governance awalnya sebagai obat penawar yang di gunakan untuk
menghilangkan penyakit korupsi yang semakin mengakar ini di tawarkan barat
kepada negara berkembang yang rentan terjadi korupsi. Ibaratkan ketika badan
kita panas maka yang terbayang oleh kita adalah Bodrex untuk mendinginkan badan
tanpa kita sadari padahal panas badan kita di sebabkan kambuhnya ginjal, memang
itu untuk sementara waktu Bodrex akan bekerja mendinginkan tubuh kita tapi
penyakit ginjal tidak akan pernah sembuh dengan Bodrex. Ini terbukti ketika
konsep Good Governance yang di kembangkan di Africa Selatan Gagal total, namun
yang jelas Konsep Good Governance harus di sesuaikan dengan variasi lokal dalam
nagari sehinga konsep tersebut sesuai di terapkan di nagari, Konsekuensinya
nagari akan siap dengan Good Governace karena sesuai dengan nilai-nilai lokal
di mana daerah itu berada. Pirnsip good govenance merupakan konsep-konsep yang
erat kaitanya dengan pelayanan publik. Pelayanan publik yang selama ini di
rasakan masyarakat belum bisa memberikan kemudahan dan kesejahteraan bagi
masyarakat itu sendiri, banyak pelayanan publik yang di berikan kepada
masyarakat tidak efesien dan tidak efektif serta tidak akuntabilitasnya tidak
terjamin. Inti dari good governance sangat serderhana, pada hakikatnya good
governance bagaimana memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan sebaik
baiknya. Patologi dari good governance (penyakit dari birokrasi) adalah
terjadinya pelayanan berbelit belit, tentu mnegunakan waktu yang cukup lama
dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Kapan pelayanan dikatakan baik
apabila. Satu pelayanan yang efesian artinya, adalah perbandingan yang terbalik
antara input dan output yang di capai dengan input yang menimal maka tingkat
efesiansi menjadi lebih baik. Input pelayanan dapat berupa uang, tenaga dan
waktu dan materi yang di gunakan untuk mencapai output. Harga pelayanan publik
harus dapat terjangkau oleh kemampuan ekonomi masyarakat. Kedua; pelayanan yang
non-partisipan. Artinya adalah, sistem pelayanan yang memberlakukan penguna
pelayan secara adil tanpa membedakan dan` berdasarkan status sosial ekonomi,
kesekuan etnik, agama kepartaian, latar belakang pengunaan pelayanan tidak
boleh di jadikan pertimbangan dalam memberikan pelayanan. penyelengaraan pemberian
pelayan berdasarkan pada prinsip equal before the law kesamaan dalam hukum dan
pemerintahan. Ketiga; adalah efektif, responsif. Artinya adalah, tidak
membutuhkan waktu yang lama dan tidak berbelit belit misalnya dalam mengurus
KTP, kebanyakan kalau kita punya uang, maka mengurusnya lancar tapi kalau tidak
di kasih uang ke pada petugas yang ada di nagari maka pelayanan yang di berikan
sangat lama. Responsif artinya adalah, cepat tanggap terhadap kebutuhan
masyarakat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar