Sabtu, 26 September 2015

Good govermance dan pemerintahan yang baik

BAB I
PENDAHULUAN

SEBUAH.    Latar Belakang

Untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa sesuai dengan cita-cita good governance, seluruh mekanisme pengelolaan Negara harus dilakukan secara tranparansi.  Pelaksanaan kewenangannya pun  dapat dikatakan baik jika dilakukan dengan efektif dan efisiensi,responsive terhadap kebutuhan rakyat,dalam suasana demokratisasi,akuntabel,serta transparan. Pada akhir dasa-warsa yang lalu, konsep good governance ini lebih dekat di pergunakan dalam reformasi publik. Di dalam disiplin atau profesi manajemen publik konsep ini di pandang sebagai suatu aspek dalam paradigma baru ilmu administrasi publik. Paradigma baru ini menekankan pada peran manajer publik agar memberikan pelayanan yang berkualitas kepada masyarakat, mendorong dan meningkatkan otonomi manajerial terutama sekali mengurangi campur tangan kontrol yang di lakukan oleh pemerintah pusat, Tanparansi, akuntabilitas publik dan di ciptakan pengelolahan manajerial yang bersih dan bebas dari korupsi. Tata kepermerintahan yang baik )good Governance) merupakan suatu konsep yang akhir-akhir ini di pergunakan secara regule di dalam ilmu politik dan
administarsi publik (administarasi negara). Konsep ini lahir sejalan dengan konsep-konsep dan terminologi demokrasi, masyarakat sipil, partisipasi rakyat, hak asasi manusia dan pembangunan masyarakat secara berkelanjutan. Berkembanglah kemudian sebuah konsep tata pemerintahan yang diharapkan dapat menjadi solusi untuk berbagai permasalahan tersebut
B.  Perumusan Masalah
1. Apa Yang di Maksud DENGAN Good Governance Dan membersihkan pemerintahan yang baik?
2. Bagaimana Prinsip Dari pemerintahan yang baik Dan pemerintahan yang bersih?
3. Bagaimana Pelaksanaan Prinsip pemerintahan yang baik Dan bersih governance hearts sistem Pemerintahan gatra?
4. Sebutkan Hambatan Hambatan hearts melaksanakan Prinsip good governance Dan pemerintahan yang bersih hearts Sistem Pemerintahan nagari?



BAB II
PEMBAHASAN

(BAIK & PEMERINTAHAN BERSIH)
A. Pengertian Good Governance
Good and clean governance memiliki pengertian segala hal yang berkaitan dengan tindakan atau tingkah laku yang bersifat mengarahkan, mengendalikan, atau memengaruhiurusan public untuk mewujudkan nilai-nilai tersebut dalam khidupan sehari-hari.Di Indonesia, good governance dapat diartikan sebagai pemerintahan yang baik,bersih, dan berwibawa. Maksudnya baik yaitu pemerintahan negara yang berkaitan dengansumber social, budaya, politik, serta ekonomi diatur sesuai dengan kekuasaan yangdilaksanakan masyarakat. sedangkan pemerintahan yang bersih adalah pemerintahan yangefektif, efesien, transparan, jujur, dan bertnggung jawab.Good and clean governance dapat terwujud secara maksimal apabila unsur Negara dan masyarakat madani (yang di dalamnya terdapat sector swasta) saling terkait. Syarat atau ketentuan agar pemerintahan bisa berjalan dengan baik yaitu : bisa bergerak secara sinergis,tidak saling berbenturan atau berlawanan dan mendapat dukungan dari rakyat,pembangunan dilaksanakan secara efektif dan efisien dalam hal biaya dan waktu.
UUD 1945, Yang mengandung tata cara dasar yang mengatur kehidupan kebangsaan dan kenegaraan, memberi kesempatan yang paling besar bagi kelancaran dan kelangsungan pembangunan bangsa Indonesia. Penghormatan dan pengamalan UUD sesungguhnya merupakan syarat mutlak bagi kekukuhan suatu bangsa.
B.     Prinsip-Prinsip Pokok Baik & Pemerintahan yang Bersih
Dalam Good and Clean Governance, ada dasar-dasar yang perlu diperhatikan, yaitu: 1.Partisipasi
Asas Partisipasi adalah bentuk keikutsertaan warga masyarakat dalam pengambilan keputusan, baik secara langsung maupun lewat lembaga perwakilan sah yang mewakiliaspirasi mereka. Bentuk partisipasi menyeluruh ini dibangun berdasarkan prinsip demokrasiyakni kebebasan berkumpul dan mengungkapkan pendapat secara konstruktif.
2.PenegakanHukum Asas ini merupakan keharusan pengelolaan pemerintahan secara professional yangdidukung oleh penegakan hokum yang berwibawa.Realisasi wujud pemerintahan yang baik dan bersih harus juga diimbangii dengankomitmen pemerintah untuk menegakkan hukum yang mengandung unsur-unsur berikut :                                                             
Supremasi Hukum : setiap tindakan unsur-unsur kekuasaan negara, danpeluang partisipasi masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegaradidasarkan pada hokum dan aturan yang jelas dan tegas, dijamin pelaksanaannya secara benar serta independen. Kepastian Hukum : setiap kehidupan berbangsa dan bernegara diatur oleh hukum yang jelas dan pasti, tidak duplikatif, dan tidak bertentangan satusama lainnya.Hukum yang responsif: aturan hokum diatur berdasarkan aspirasi masyarakat luas dan mampu menyediakan berbagai kebutuhan public secara adil.Penegakan hokum yang konsisten dan non-diskriminatif.Independensi Peradialn : yakni perdilan yang independen, bebas daripengaruh kekuasaan atau kekuatan lainnya.
3.Transparansi
Asas ini merupakan unsur lain yang menopang terwujudnya good and cleangovernance. Menurut para ahli, jika tidak ada prinsip ini, bisa menimbulkan tindakankorupsi. Ada 8 unsur yang harus diterpkan transparansi yaitu : penetapanposisi/jabatan/kedudukan, kekayaan pejabat public, pemberian penghargaan, penetapankebijakan, kesehatan, moralitas pejabat dan aparatur pelayanan masyarakat, keamanan danketertiban, serta kebijakan strategis untuk pencerahan kehidupan masyarakat.
4.Responsif
Asas responsive adalah dalam pelaksanaannya pemerintah harus tanggap terhadappersoalan-persoalan masyarakat, harus memhami kebutuhan masyarakat, harus proaktif mempelajari dan menganalisa kebutuhan masyarakat.
5.Konsensus
Asas consensus adalah bahwa keputusan apapun harus dilakukan melalui prosesmusyawarah melalui konsensus. Cara pengambilan keputusan consensus memiliki kekuatan memaksa terhadap semua yang terlibat untuk melaksanakan keputusan tersebut danmemuskan semua atau sebagian pihak, serta mengikat sebagian besar komponen yangbermusyawarah.
6.Kesetaraan
Dasar kesetaraan adalah kesamaan dalam perlakuan dan pelayanan publik. Dasar inimengharuskan setiap pelaksanaan pemerintah bersikap dan berperilaku adil dalam halpelayanan publik tanpa membedakan suku, jenis, keyakinan, jenis kelamin, dan kelas sosial.
7.Efektivitas dan Efisiensi
Pemerintahan yang baik dan bersih harus memenuhi criteria efektif (berdaya guna)dan efesien ( berhasil guna). Efektivitas dapat diukur dari seberapa besar produk yang dapatmenjangkau kepentingan masyarakat dari berbagai kelompok. Efesiensi umumnya diukurdengan rasionalisitas biaya pembangunan untuk memenuhi kebutuhan semua masyarakat.
8.Akuntabilitas
Asas akuntabilitas adalah pertanggungjawaban pejabat public terhadap msyarakatyang memberinya wewenang untuk mengurusi kepentingan mereka. Setiap pejabat publicdituntuk  mempertanggungjawabkan semua kebijakan, perbuatan, moral, maupun netralitas sikapnya terhadapmasyarakt.
9.Visi dan Strategis
Visi strategis adalah pandangan-pandangan strategis untuk menghadapi masa yangakan dating. Kualifikasi ini menjadi penting dalam rangka realisasi good and clengovernance. Dengan kata lain, kebijakan apapun yang akan diambil saat ini, harusdiperhitungkan akibatnya untuk sepuluh atau duapuluh tahun ke depan.
C. Baik dan Pemerintahan Bersih Dan Kontrol Sosial
Untuk mewujudkan pemerintahan yang baik dan bersih berdasarkan prinsip-prinsippokok good and clean governance, setidaknya dapat dilakukan melalui prioritas program:
(a) penguatanfungsi dan peran lembaga perwakilan,
(b) kemandirian lembaga peradian
(c) profesionalitas dan integritas aparatur
(d) penguatan partisipasi masyarakatmadani, dan
(e) peningkatan kesejahteraan rakyat dalam kerangka otonomi daerah.Dengan pelaksanaan otonomi daerah, pencapaian tingkat kesejahteran dapatdiwujudkan secara lebih tepat yang pada akhirnya akan mendorong kemandirianmasyarakat.
D. Baik dan Pemerintahan Bersih Dan Gerakan Anti korupsi
Korupsi merupakan permasalahan besar yang merusak keberhasilan pembangunannasional. Korupsi adalah tingkah laku individu yang menggunakan wewenang dan jabatnguna meraih keuntungan pribadi, merugikan kepentingan umum dan negara secara spesifik.Korupsi menyebabkan ekonomi menjadi labil, politik yang tidak sehat, dan kemerosotanmoral bangsa yang terus menerus merosot.
Jeremy Pope mengemukakan bahwa korupsi terjadi jika peluang dan keinginanberada dalam waktu yang bersamaan. Peluang dapat dikurangi dengan cara mengadakanperubahan secara sistematis. Sedangkan keinginan dapat dikurangi denagn caramembalikkan siasat “laba tinggi, resiko rendah” menjadi “laba rendah, resiko tinggi”: dengan cara menegakkan hukum dan menakuti secara efektif, dan menegakkan mekanismeakuntabilitas.Penanggulangan korupsi dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut:
1.      adanya political will dan political action dari pejabat negara dan pimpinan lembagapemerintahan pada setiap satuan kerja organisasi untuk melakukan langkah proaktif pencegahan dan pemberantasan tindakan korupsi.
2.      .penegakan hukum secara tegas dan berat ( mis. Eksekusi mati bagi para koruptor).
3.      .membangun lembaga lembaga yang mendukung upaya pemberantasan korupsi
4.      .membangun mekanisme penyelenggaran pemerintahan yang menjaminterlaksankannya praktik good and clean governance.                                                                                                            
5.      Memberikan pendidikan antikorupsi, baik dari pendidikan formal atau informal
6.       gerakan agama anti korupsi yaitu gerakan membangun kesadaran keagamaan dan mengembangkan spiritual antikorupsi:
E. Good and Clean Governance dan Kinerja Birokrasi Pelayanan Publik                           
pelayanan umum atau pelayanan publik adalah pemberian jasa baik oleh pemerintah, pihak swasta atas nama pemerintah ataupun pihak swasta kepada masyarakat,dengan atau tanpa pembayaran guna memenuhi kebutuhan dan/ atau kepentinganmasyarakat.Beberapa alasan mengapa pelayanan publik menjadi titik strategis untuk memulai pengembangan dan penerapan good and clean governance di Indonesia.
F.Faktor-Faktor yang Memengaruhi Kinerja Birokrasi                                               
 Faktor-faktor yang memengaruhi kinerja birokrasi anatar lain ;
1.      Manajemen organisasi dalam menerjemahkan dan menyelaraskan tujuan birokrasi
2.      Budaya kerja dan organisasi pada birokrasi
3.      Kualitas sumber daya manusia yang dimiliki birokrasi
4.      Kepemimpinan birokrasi yang efektif dan koordinasi kerja pada birokrasi. Faktor-faktor ini akan menentukan lancar tidaknya suatu  birokrasi dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan.




BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Di dalam perjalanan otonomi daerah banyak terjadi dan penyimpangan otonomi daerah, banyaknya terjadi korupsi, pemindahan korupsi dari pusat ke daerah (terciptanya raja-raja kecil), birokrasi yang berbelit-belit tidak efektif dan membutuhkan waktu yang lama dan ini terjadi hampir di nagari di Sumbar. Dalam pelaksaaan otonomi daerah pemerintahan kita selalu berupaya untuk mewujudkan kondisi yang kondusif untuk tercapainya Good local governance. Upaya tersebut terlihat dengan di lakukanya penyempurnaan berbagai peraturan perundangan yang ada misalnya, UU No 17 Tahun 2003 tentang keuangan negara, UU No 1 Tahun 2004 tentang perbendaharaan negara, UU No 25 Tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional, UU No 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah dan UU No 33 Tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antar pemerintah pusat dan pemerintahan daerah. Good governance awalnya sebagai obat penawar yang di gunakan untuk menghilangkan penyakit korupsi yang semakin mengakar ini di tawarkan barat kepada negara berkembang yang rentan terjadi korupsi. Ibaratkan ketika badan kita panas maka yang terbayang oleh kita adalah Bodrex untuk mendinginkan badan tanpa kita sadari padahal panas badan kita di sebabkan kambuhnya ginjal, memang itu untuk sementara waktu Bodrex akan bekerja mendinginkan tubuh kita tapi penyakit ginjal tidak akan pernah sembuh dengan Bodrex. Ini terbukti ketika konsep Good Governance yang di kembangkan di Africa Selatan Gagal total, namun yang jelas Konsep Good Governance harus di sesuaikan dengan variasi lokal dalam nagari sehinga konsep tersebut sesuai di terapkan di nagari, Konsekuensinya nagari akan siap dengan Good Governace karena sesuai dengan nilai-nilai lokal di mana daerah itu berada. Pirnsip good govenance merupakan konsep-konsep yang erat kaitanya dengan pelayanan publik. Pelayanan publik yang selama ini di rasakan masyarakat belum bisa memberikan kemudahan dan kesejahteraan bagi masyarakat itu sendiri, banyak pelayanan publik yang di berikan kepada masyarakat tidak efesien dan tidak efektif serta tidak akuntabilitasnya tidak terjamin. Inti dari good governance sangat serderhana, pada hakikatnya good governance bagaimana memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan sebaik baiknya. Patologi dari good governance (penyakit dari birokrasi) adalah terjadinya pelayanan berbelit belit, tentu mnegunakan waktu yang cukup lama dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Kapan pelayanan dikatakan baik apabila. Satu pelayanan yang efesian artinya, adalah perbandingan yang terbalik antara input dan output yang di capai dengan input yang menimal maka tingkat efesiansi menjadi lebih baik. Input pelayanan dapat berupa uang, tenaga dan waktu dan materi yang di gunakan untuk mencapai output. Harga pelayanan publik harus dapat terjangkau oleh kemampuan ekonomi masyarakat. Kedua; pelayanan yang non-partisipan. Artinya adalah, sistem pelayanan yang memberlakukan penguna pelayan secara adil tanpa membedakan dan` berdasarkan status sosial ekonomi, kesekuan etnik, agama kepartaian, latar belakang pengunaan pelayanan tidak boleh di jadikan pertimbangan dalam memberikan pelayanan. penyelengaraan pemberian pelayan berdasarkan pada prinsip equal before the law kesamaan dalam hukum dan pemerintahan. Ketiga; adalah efektif, responsif. Artinya adalah, tidak membutuhkan waktu yang lama dan tidak berbelit belit misalnya dalam mengurus KTP, kebanyakan kalau kita punya uang, maka mengurusnya lancar tapi kalau tidak di kasih uang ke pada petugas yang ada di nagari maka pelayanan yang di berikan sangat lama. Responsif artinya adalah, cepat tanggap terhadap kebutuhan masyarakat.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar