Sabtu, 26 September 2015

Good govermance dan pemerintahan yang baik

BAB I
PENDAHULUAN

SEBUAH.    Latar Belakang

Untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa sesuai dengan cita-cita good governance, seluruh mekanisme pengelolaan Negara harus dilakukan secara tranparansi.  Pelaksanaan kewenangannya pun  dapat dikatakan baik jika dilakukan dengan efektif dan efisiensi,responsive terhadap kebutuhan rakyat,dalam suasana demokratisasi,akuntabel,serta transparan. Pada akhir dasa-warsa yang lalu, konsep good governance ini lebih dekat di pergunakan dalam reformasi publik. Di dalam disiplin atau profesi manajemen publik konsep ini di pandang sebagai suatu aspek dalam paradigma baru ilmu administrasi publik. Paradigma baru ini menekankan pada peran manajer publik agar memberikan pelayanan yang berkualitas kepada masyarakat, mendorong dan meningkatkan otonomi manajerial terutama sekali mengurangi campur tangan kontrol yang di lakukan oleh pemerintah pusat, Tanparansi, akuntabilitas publik dan di ciptakan pengelolahan manajerial yang bersih dan bebas dari korupsi. Tata kepermerintahan yang baik )good Governance) merupakan suatu konsep yang akhir-akhir ini di pergunakan secara regule di dalam ilmu politik dan

pengertian sakinah mawaddah warohma

Pengertian Sakinah Mawadah Warohmah

Kita Sering mendengar di acara pernikahan ketika Mc membawakan acara atau pada sambutan-sambutan yang sering menyebutkan kata "Sakinah Mawadah Warohmah". Pasti diantara sudah akrab dengan istilah atau kata-kata itu, tapi Pasti masih banyak yang belum tau apa Arti atau Pengertian Sakinah Mawadah Warohmah. Terus Apa sebenarnya Makna dari tiga kata diatas? Berikut ini akan dibahas satu per satu.
Arti Sakinah Mawadah Warohmah.

Pengertian Sakinah :

Aliran mutakallimin

Mutakallimin (Syafi’iyyah)
Aliran mutakallimin disebut juga dengan aliran Syafi’iyyah. Alasan penamaan tersebut bisa dipahami mengingat karya-karya ushul fiqh aliran mutakallimin banyak lahir dari kalangan Syafi’iyyah, seperti al-Luma’ karya al-Syirazi, al-Mustashfa karya al-Ghazali, al-Mahsul karya Fakhruddin al-Razi, al-Burhan dan al-Waraqat karya al-Juwayni, al-Ihkam fi Ushul al-Ahkam karya al-Amidi, Minhaj al-Wushul ila Ilm a’-Ushul karya al-Baidlawi dan sebagainya. Karya al-Ghazali, al-Razi, dan al-Amidi banyak dirujuk oleh para ahli ushul fiqh dari madzhab non-Syafi’i. Kitab Rawdlah al-Nadzir wa Jannah al-Munadzir karya tokoh Hanabilah Ibnu Qudamah al-Maqdisi, misalnya, dipandang sebagai ringkasan dari al-Mustashfa karya al-Ghazali dan kitab Muntaha al-Wushul (al-Sul)wa al-Amal fi Ilmay al-Ushul wa al-Jadal karya Ibnu Hajib dipandang sebagai ringkasan kitab al-Ihkam fi ushul al-Ahkam karya al-Amidi.
Meskipun demikian,