Mutakallimin
(Syafi’iyyah)
Aliran mutakallimin disebut juga dengan aliran
Syafi’iyyah. Alasan penamaan tersebut bisa dipahami mengingat karya-karya ushul
fiqh aliran mutakallimin banyak lahir dari kalangan Syafi’iyyah, seperti
al-Luma’ karya al-Syirazi, al-Mustashfa karya al-Ghazali, al-Mahsul karya
Fakhruddin al-Razi, al-Burhan dan al-Waraqat karya al-Juwayni, al-Ihkam fi
Ushul al-Ahkam karya al-Amidi, Minhaj al-Wushul ila Ilm a’-Ushul karya
al-Baidlawi dan sebagainya. Karya al-Ghazali, al-Razi, dan al-Amidi banyak
dirujuk oleh para ahli ushul fiqh dari madzhab non-Syafi’i. Kitab Rawdlah
al-Nadzir wa Jannah al-Munadzir karya tokoh Hanabilah Ibnu Qudamah al-Maqdisi,
misalnya, dipandang sebagai ringkasan dari al-Mustashfa karya al-Ghazali dan
kitab Muntaha al-Wushul (al-Sul)wa al-Amal fi Ilmay al-Ushul wa al-Jadal karya
Ibnu Hajib dipandang sebagai ringkasan kitab al-Ihkam fi ushul al-Ahkam karya
al-Amidi.
Meskipun demikian,
penulis-penulis ushul fiqh
model mutakallimin hanya orang Asy’ariyyah. Penulis ushul fiqh aliran
mutakallimin bersifat lintas madzhab. Ada penulis dari kalangan Hanbali,
seperti:
1. Abu Ya’la (pengarang al-Uddah)
2. Ibnu Qudamah (pengarang Rawdlah al-Nadzir wa
Jannah al-Munadzir)
3. Keluarga Ibnu Taimiyyah: Majduddin, Taqi al-Din,
dan Ibnu Taimiyyah beserta ayah dan kakeknya (karangan ketiganya tercakup dalam
kitab al-Musawwadah)
4. Najm al-Din al-Thufi pengarang Mukhtashar
al-Rawdlah dan Syarh Mukhtashar al-Rawdlah).
Ada penulis dari kalangan Maliki, seperti:
1. Ibnu Hajib (pengarang Muntaha al-Wushul
(al-Sul) wa al-Alam fi Ilmay al-Ushul wa al-Jadal).
Ada pula penulis dari kalangan Dzahiriyyah, seperti:
1. Ibnu Hazm al-Andalusi (pengarang kitab
al-Ihkam fi Ushul al-Ahkam).
Sebutan mutakallimin adalah sesuai dengan
karakteristik penulisannya. Kaum mutakallimin adalah orang-orang yang banyak
bergulat dengan pembahasan teologis dan banyak memanfaatkan pemikiran deduktif,
termasuk logika Yunani. Orang-orang seperti Qadli Abdul Jabbar adalah seorang
teolog Mu’tazilah. Imam Abu al-Husayn al-Bashri pun termasuk dalam aliran
Mu’tazilah. Sementara itu, Imam Abu Bakar al-Baqillani, yang menulis buku
al-Taqrib wa al-Irsyad dan diringkas oleh Imam al-Juwayni, dipandang sebagai
Syaikh al-Ushuliyyin. Imam al-Juwayni sendiri, Imam al-Ghazali, dan Fakhruddin
al-Razi adalah di antara tokoh-tokoh besar Asy’ariyyah penulis ushul fiqh. Ada
pula penulis yang tidak menunjukkan kejelasan afiliasi teologis, tetapi menulis
dengan pola mutakallimin, seperti Imam Abu Ishaq al-Syirazi.
Ada beberapa ciri khas penulisan ushul fiqh
aliran Mutakallimin, antara lain:
1. Penggunaan deduksi di dalamnya. Ushul fiqh
mutakallimin membahas kaidah-kaidah, baik disertai contoh maupun tidak.
Kaidah-kaidah itulah yang menjadi pilar untuk pengambilan hukum. Jadi, kaidah
dibuat dahulu sebelum digunakan dalam istimbath. Kaidah-kaidah tersebut
utamanya berisi kaidah kebahasaan
2. Adanya pembahasan mengenai teori kalam dan
teori pengetahuan, seperti terdapat dalam al-Luma karya al-Syirazi dan al-Ihkam
karya al-Amidi. Teori kalam yang sering dibahas adalah tentang tahsin dan
taqbih. Sementara itu, dalam pembahasan mengenai teori pengetahuan tersebut,
dimasukkan pengertian ilmu dan terkadang dimasukkan pula muqaddimah mantiqiyyah
(pengantar logika), sebagaimana terdapat dalam al-Mustashfa karya al-Ghazali,
Rawdlah al-Nadzir karya Ibnu Qudamah, dan Muntaha al-Wushul (al-Sul) karya Ibnu
Hajib.
Aliran mutakallimin
mengembangkan gagasan-gagasan yang telah ada dalam kitab al-Risalah karya
al-Syafi’i dengan berbagai penjelasan dan materi, aliran ini banyak diikuti
oleh para ulama dan menjadi aliran utama dalam ushul fiqh, serta bersifat
lintas madzhab.
Aliran Fukaha
(Hanafiyah)
Aliran Hanafiyah atau
aliran Fukaha adalah aliran yang diikuti oleh para ulama madzhab Hanafi.
Madzhab Hanafi adalah madzhab yang sejak semula memiliki pengembangan
metodologis yang baik. Hal itu dibuktikan dengan pengaruh perkembangan ilmu
qawaid fiqh di kalangan Syafi’iyyah yang dipengaruhi oleh qawaid fiqh Hanafi.[9]Karena
itu, mereka mengembangkan sendiri model penulisan ushul fiqh yang khas madzhab
Hanafi.
Ciri khas penulisan
madzhab Hanafi adalah berangkat dari persoalan-persoalan hukum yang furu yang
dibahas oleh para imam mereka, lalu membuat kesimpulan metodologis berdasarkan
pemecahan hukum furu tersebut. Jadi, kaidah-kaidah dibuat secara induktif dari
kasus-kasus hukum. Kaidah-kaidah tersebut bisa berubah dengan munculnya
kasus-kasus hukum yang menuntut pemecahan hukum yang lain. Karena itu, ushul
fiqh Hanafi dipenuhi dengan persoalan hukum yang nyata.
Karya ushul fiqh di
kalangan Hanafi cukup banyak dikenal dan dirujuk. Kitab-kitab ushul fiqh yang
khas menunjukkan metode Hanafiyah antara lain:
1. al-Fushul fi Ushul Fiqh karya Imam Abu Bakar
al-Jashshash (Ushul al-Jashshash) sebagai pengantar Ahkam al-Quran
2. Taqwim al-Adillah karya Imam Abu Zayd
al-Dabbusi
3. Kanz al-Wushul ila Ma’rifat al-Ushul karya
Fakhr al-Islam al-Bazdawi
4. Ushul Fiqh karya Imam al-Sarakhsi (Ushul
al-Syarakhsi).
Aliran Gabungan
Pada perkembangannya
muncul tren untuk menggabungkan kitab ushul fiqh aliran mutakallimin dan
Hanafiyah. Metode penulisan ushul fiqh aliran gabungan adalah dengan membumikan
kaidah ke dalam realitas persoalan-persoalan fiqh. Persoalan hukum yang dibahas
imam-imam madzhab diulas dan ditunjukkan kaidah yang menjadi sandarannya.
Karya-karya gabungan
lahir dari kalangan Hanafi dan kemudian diikuti kalangan Syafi’iyyah. Dari
kalangan Hanafi lahir kitab Badi’ al-Nidzam al-jami‘ bayn Kitabay al-Bazdawi wa
al-Ihkam yang merupakan gabungan antara kitab Ushul karya al-Bazdawi dan
al-Ihkam karya al-Amidi. Kitab tersebut ditulis oleh Mudzaffar al-Din Ahmad bin
Ali al-Hanafi. Ada pula kitab Tanqih Ushul karya Shadr al-Syariah al-Hanafi.
Kitab tersebut adalah ringkasan dari Kitab al-Mahshul karya Imam al-Razi,
Muntaha al-Wushul (al-Sul) karya Imam Ibnu Hajib, dan Ushul al-Bazdawi. Kitab
tersebut ia syarah sendiri dengan judul karya Shadr al-Syari’ah al-Hanafi.
Kemudian lahir kitab Syarh al-Tawdlih karya Sa’d al-Din al-Taftazani al-Syafii
dan Jam’ al-Jawami’ karya Taj al-Din al-Subki al-Syafi’i.
Tiga aliran di atas
adalah aliran utama dalam ushul fiqh. Sebenarnya ada pula yang memasukkan
takhrij al-furu’ ‘ala al-ushul dan aliran khusus sebagai aliran lain dalam
ushul fiqh. Aliran takhrij al-furu’ ‘ala al-ushul dipandang berwujud
berdasarkan dua kitab yang secara jelas menyebut istilah tersebut, yaitu Kitab
Takhrij al-Furu’ ‘Ala al-Ushul karya al-Isnawi al-Syafi‘i dan Takhrij al-Furu’
‘ala al-Ushul karya al-Zanjani al-Hanafi. Sementara itu, aliran khusus adalah
aliran yang mengkaji satu pokok bahasan ushul fiqh tertentu secara panjang
lebar, seperti mengenai maslahah mursalah sebagaimana dilakukan oleh al-Syatibi
dalam al-Muwafaqat atau oleh Muhammad Thahir ‘Asyur dalam Maqashid al-Syariah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar